Merujuk surat Plt Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbudristek Nomor 2458/A3/KP.04.01/2023
tanggal 24 Januari 2023 perihal Informasi Pengumpulan Penilaian Kinerja 2022, dengan hormat kami
informasikan kembali beberapa hal sebagai berikut :
1. Seluruh pegawai agar segera melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022
berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2019 jo. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, melalui tahapan :
a. Penyusunan Perjanjian Kerja dan SKP Pimpinan Unit Kerja.
b. Pelaksanaan Dialog Kerja, dengan output matriks peran hasil.
c. Penyusunan SKP (Hasil Kerja dan Perilaku Kerja).
d. Penyusunan Lampiran SKP (Dukungan Sumber Daya, Skema Pertanggungjawaban, dan
Konsekuensi).
2. Seluruh pejabat penilai/atasan langsung sesuai dengan SOTK UPI agar segera melakukan
penilaian/evaluasi kinerja pegawai tahun 2022.
3. Hasil penilaian/evaluasi dalam format .pdf dan .xls sebagaimana format terlampir, disampaikan kepada
Biro Sumber Daya Manusia paling lambat hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023.